Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
dok.pribadi/Ahmad Sujana
dok.pribadi/Ahmad Sujana
Artikel ini didedikasikan untuk mendukung pertumbuhan bisnis mikro di Jogja

Pemanggilan beberapa pekerja Pertamina Patra Niaga oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU menegaskan bahwa pekerja tersebut berstatus saksi. Kasus ini melibatkan Telkom sebagai pelaksana digitalisasi SPBU tersebut.

1. Status Pemanggilan Sebagai Saksi

Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa para pekerja yang dipanggil oleh KPK hanyalah sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan dan informasi lebih detil. Hal ini bertujuan untuk mendukung proses investigasi yang sedang berlangsung oleh KPK.

2. Operasional Berbasis Good Corporate Governance (GCG)

Pertamina Patra Niaga sebagai entitas bisnis selalu menjalankan operasionalnya sesuai koridor Good Corporate Governance (GCG). Ini menjadi landasan kuat dalam setiap kegiatan bisnis mereka. Kepatuhan terhadap regulasi dan integritas menjadi prioritas utama perusahaan.

3. Menghormati Proses Hukum yang Berjalan

Heppy juga menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Semua pihak yang terkait diwajibkan memenuhi panggilan dari pihak berwenang. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan pada transparansi dan akuntabilitas.

Pemanggilan pekerja Pertamina Patra Niaga oleh KPK merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati. Status mereka sebagai saksi menunjukkan Pertamina Patra Niaga bukan sebagai tersangka. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.

Editorial Team

EditorMefta