Facebook.com/pertamini digital
Upaya Pemkab Sleman untuk menertibkan usaha pertamini, ditanggapi positif oleh Hiswana Migas DIY. Pasalnya, dari sisi keamanan, usaha pertamini tidak memiliki standarisasi keamanan dalam menampung bahan bakar minyak yang dipasarkan.
"Kami kira wajar jika pemerintah menertibkan usaha tersebut, karena alatnya juga tidak memiliki standarisasi, sehingga tidak aman apabila terjadi sesuatu seperti kebakaran," papar Siswanto.
Terkait izin usaha bagi pertamini, Andar mengungkapkan segala bentuk kegiatan usaha niaga hilir migas seharusnya mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001. Izin usaha tersebut antara lain terkait izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga.
"Jadi, jika ingin melakukan kegiatan usaha niaga di bidang migas, harus memiliki izin dari pemerintah, terutama di Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas. Bukan dari Pertamina. Nah, pertamini apa sudah punya izin usaha hilir migasnya," papar Andar.