Yogyakarta, IDN Times-Kanwil Ditjen Pajak DIY menggelar Sosialisasi Value Added Tax (VAT) for Tourists yang diikuti wajib pajak yang memiliki usaha sebagai pedagang retail yang biasa bertransaksi dengan turis asing.
Sosialisasi ini dibuka dengan paparan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-120/PMK.03/2019 tanggal 23 Agustus 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Turis Asing.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY, Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan dalam sosialisasi ini juga disampaikan ketentuan bagi pelaku usaha retail yang ingin menambah fasilitas VAT Refund bagi pelanggannya yang merupakan turis mancanegara.
"Mereka yang mendapat fasilitas VAT Refund adalah toko eceran yang memasang logo 'Tax Refund for Tourists'. Selain itu, konsumen yang berhak menggunakan fasilitas VAT Refund adalah pemegang paspor luar negeri yang bukan merupakan penduduk Indonesia atau tinggal di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak kedatangan di Indonesia," ujar Lucas di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (30/9).
Berikut ini cara turis dapat mengklaim VAT Refund seusai berwisata dan berbelanja di gerai-gerai cinderamata dan kerajinan di Indonesia.
