Yogyakarta, IDN Times-Pemerintah terus mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Salah satunya partisipasi Direktorat Jenderal Pajak dalam menyosialisasikan VAT Refund yang dinilai dapat mendongkrak belanja turis di Indonesia.
Value Added Tax (VAT) Refund atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama ini belum banyak dipahami pelaku usaha retail, khususnya di sektor pariwisata. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang VAT Refund sebelumnya, ketentuan klaim PPN yang dapat dicairkan yakni belanja turis dalam satu faktur pajak di hari yang sama dengan nilai minimal belanja sebesar Rp5 juta atau PPN Rp500.000.
"Itu baru bisa di-refund. Tapi pada PMK yang baru saja diperbarui [PMK-120/PMK.03/2019], kami permudah skemanya," ujar Yoga disela acara Sosialisasi VAT for Tourists di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (30/9).
Lalu, apa saja manfaat VAT Refund untuk turis ini?
