Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul menjamin usaha mikro BBM eceran tetap bisa beroperasi dan bisa membeli BBM di SPBU. Pengecer tidak perlu lagi mengantongi Izin Usaha Mikro Kecil namun cukup menunjukkan Surat Keterangan Usaha yang bisa diperoleh dari kecamatan setempat.
"Pemkab Bantul akan berada dan berpihak kepada pelaku UKM (usaha kecil menengah) dan di tengah-tengah masyarakat Bantul dan akan berusaha menyejahterakan masyarakat," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Pemkab Bantul, Agus Sulistiyana, Jumat (20/12).
