Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Tunggul Kumoro
IDN Times/Tunggul Kumoro

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan hasil Operasi Curas (pencurian dengan kekerasan) Progo 2019. 

Operasi yang berlangsung sejak tanggal 9-22 Agustus ini, berhasil mengamankan puluhan orang bersama sejumlah barang bukti.  

1. Ungkap 15 kasus

IDN Times/Tunggul Kumoro

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Nugrah Trihadi mengatakan, melalui operasi ini, polisi mengamankan sebanyak 20 orang tersangka.

"Tersangka yang kita amankan dari target operasi 19 orang. Yang non target operasi 1 orang," kata Nugrah saat konferensi pers hasil Curas Progo 2019 di Mapolda DIY, Senin (26/8).

Puluhan tersangka itu adalah pelaku dari 15 kasus curas. Sebanyak 14 tersangka adalah target operasi (TO), dan satu lagi non TO. "Kita amankan juga 6 orang residivis," lanjutnya.

2. Mayoritas kasus penjambretan

IDN Times/Tunggul Kumoro

Pengungkapan belasan kasus ini adalah hasil kerja keras Polres serta Polresta yang ada di DIY. Rinciannya, di wilayah Ditreskrimum Polda DIY sebanyak 3 kasus, Polresta Yogyakarta 3 kasus, Polres Sleman 3 kasus, Polres Bantul 2 kasus, Polres Kulon Progo 2 kasus dan Polres Gunungkidul 2 kasus.

Dikatakan Nugrah, dari belasan kasus itu, paling banyak adalah penjambretan. "Ada juga perampasan," tambah dia.

Kebanyakan yang menjadi incaran para pelaku yang bertindak perseorangan ini adalah telepon genggam. Sasarannya, yakni pengendara kendaraan bermotor yang tengah melintas di jalanan sepi.

3. Modus para pelaku jambret

IDN Times/Tunggul Kumoro

Dirinci Nugrah, para pelaku ini biasanya melancarkan aksinya pada malam hari. Modusnya, pura-pura kenal dengan korbannya.

"Jadi, ada korban. Dia pengendara sepeda motor, diteriakin oleh pelaku, seolah-olah temannya. Sewaktu melambat, korban dipepet dan diambil handphone-nya atau barang berharganya. Ada (korban) yang dipukul juga bahkan," paparnya.

Maraknya modus macam ini, pihaknya pun mengimbau agar para pengendara roda dua, tidak mengeluarkan telepon genggam saat berhenti di lampu merah. Begitu pula untuk pengendara perempuan, diminta tidak mengenakan perhiasan yang mencolok saat berkendara.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam operasi ini, antara lain 13 unit telepon genggam, 6 unit sepeda motor, 1 unit mobil, uang tunai Rp100 ribu, dan sebilah golok yang dipakai salah seorang pelaku untuk mengancam korbannya. "Ada juga yang sudah dialihkan (ditukar/dibelanjakan) jadi burung," tutur Nugrah.

Puluhan tersangka itu kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Editorial Team