Dirinci Nugrah, para pelaku ini biasanya melancarkan aksinya pada malam hari. Modusnya, pura-pura kenal dengan korbannya.
"Jadi, ada korban. Dia pengendara sepeda motor, diteriakin oleh pelaku, seolah-olah temannya. Sewaktu melambat, korban dipepet dan diambil handphone-nya atau barang berharganya. Ada (korban) yang dipukul juga bahkan," paparnya.
Maraknya modus macam ini, pihaknya pun mengimbau agar para pengendara roda dua, tidak mengeluarkan telepon genggam saat berhenti di lampu merah. Begitu pula untuk pengendara perempuan, diminta tidak mengenakan perhiasan yang mencolok saat berkendara.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam operasi ini, antara lain 13 unit telepon genggam, 6 unit sepeda motor, 1 unit mobil, uang tunai Rp100 ribu, dan sebilah golok yang dipakai salah seorang pelaku untuk mengancam korbannya. "Ada juga yang sudah dialihkan (ditukar/dibelanjakan) jadi burung," tutur Nugrah.
Puluhan tersangka itu kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.