Armaini menambahkan, jika beberapa dari para tersangka memiliki catatan kelam di masa lalunya. NMA, PSP, dan LK, lanjut dia, pernah melakukan tindak kriminal.
NMA, kata Armaini dua tahun lalu pernah terlibat dalam aksi perusakan. "Pernah merusak motor orang," ungkap Armaini.
Namun, karena saat itu NMA masih tergolong di bawah umur, maka sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dikenakan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Tersangka yang lain, PSP berkisah kepada petugas pernah diciduk karena melempar bom molotov ke arah tempat tongkrongan sebuah geng sewaktu duduk di bangku SMP tahun 2017 silam.
Sedangkan LK, pernah terlibat aksi pembacokan namun tak sampai menyebabkan korbannya meninggal dunia. Dia dan PSP hanya dikenai diversi.
Diversi sendiri sebenarnya diberikan agar mereka mau berbenah untuk kehidupan yang lebih baik. "(Tapi) sekarang berbuat lagi lebih parah bahkan. Bergerombol bunuh orang, walaupun bisa saja peran mereka bisa saja hanya nendang, mukul, tapi itu satu kesatuan," urai Armaini.
Ditreskrimum Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo yang hadir dalam acara jumpa pers menambahkan, proses hukum tetap berlaku walaupun beberapa dari tersangka masih di bawah umur. Mengingat, pelaku juga pernah bertindak kriminal berat di masa lalu.
"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 338, melakukan pembunuhan, menghilangkan nyawa orang. Ancamam hukumannya 15 tahun. Pasal 32 (Undang-Undang) Perlindungan Anak, ketika ancamannya di atas 7 tahun, maka proses hukum akan berjalan," terangnya.
Untuk barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan para tersangka dalam kasus ini, di antaranya satu potong jamper hitam, baju motif kotak-kotak, sepasang sepatu berwarna biru, dan celana panjang.