Kulon Progo, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang sering menjalankan aksinya di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi mengatakan kedua pelaku curanmor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AA (20) dan TA (31), keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Keduanya pernah dipenjara dalam kasus yang sama dan kembali menjalankan kembali profesinya sebagai pelaku curanmor," kata di Mapolres Kulonprogo, Jumat (14/6).
Saat ditangkap polisi juga mengamankan 10 unit kendaraan sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
