Rudy mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ada laporan pemilik gerai telepon selular di Dongkelan, Sewon, Bantul Rabu (3/4) lalu. Saat itu dua tersangka hendak membeli tiga unit telepon selular seharga sekitar Rp7,8 juta dan membayar menggunakan cek.
Sebelum proses transaksi, tersangka Roy meyakinkan salah satu karyawan bahwa dirinya merupakan bos dari salah satu dealer motor sport. Tersangka juga mengaku sebagai pemilik dealer yang ada di depan gerai tempat ia membeli telepon selular, bahkan mengklaim kenal dengan pemilik atau atasanya. Alasan tersangka itulah yang membuat korban yakin.
Namun korban kaget karena pemilik konter HP tidak kenal dengan tersangka. Pemilik konter juga juga tidak dapat mencairkan cek dengan alasan palsu. Akhirnya mereka langsung melapor ke Polres Bantul.