Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berencana Tawur, Polisi Temukan Pil Jagung dan Senjata Tajam

IDN Times/Humas Polres Kulon Progo
IDN Times/Humas Polres Kulon Progo

Kulon Progo, IDN Times - Seorang mahasiswa RA (21) warga Kabupaten Kulon Progo ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) pada Rabu malam (16/10). RA ditangkap oleh petugas karena mengonsumsi dan mengedarkan pil Hexymer atau yang akrab disebut pil jagung kepada teman-temannya.

Selain itu petugas juga mengamankan sebilah pedang dengan panjang 50 cm yang dibawa oleh tersangka.

1. Tersangka ditangkap saat akan melakukan aksi tawuran‎

IDN Times/Humas Polres Kulon Progo
IDN Times/Humas Polres Kulon Progo

Tersangka ditangkap oleh petugas saat bersiap melakukan aksi tawur antar suporter dalam pertandingan voli di wilayah Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo.

"Jadi awalnya penangkapan adanya informasi tawuran antar suporter voli. Petugas kemudian melakukan pencegahan aksi tawuran dan justru saat melakukan pemeriksaan kepada suporter ditemukan senjata tajam," kata Kasatres Narkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, Rabu (23/10).

2. Saat digeledah tersangka menyimpan 10 pil jagung

IDN Times/Humas Polres Kulon Progo
IDN Times/Humas Polres Kulon Progo

Petugas juga melihat kejanggalan terhadap perilaku tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 10 butir pil jagung. 

"Saat kita periksa tersangka terlihat mabuk ternyata sebelumnya mengonsumsi pil jagung dan setelah diperiksa ditemukan 10 pil jagung," ujarnya.

Menurut Munarso, RA sendiri sudah menjadi target operasi karena sebelumnya teman RA mengaku mendapatkan pil jagung dari RA.

"Jadi RA ini memang penjual pil jagung dan sudah menjadi target petugas," tuturnya.

3. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara‎

Ilustrasi penjara. unsplash.com/Emiliano Bar
Ilustrasi penjara. unsplash.com/Emiliano Bar

AKP Munarso mengatakan tersangka RA bakal dikenakan pasal 196 jo 198 tahun 2009 tentang UU Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Jadi tersangka dikenakan dua pasal yaitu tentang narkoba dan pasal kepemilikan kepemilikan senjata tajam," tuturnya.

4. Sengaja pesan pedang untuk aksi tawuran‎

IDN Times/Humas Polres Kulon Progo
IDN Times/Humas Polres Kulon Progo

Tersangka RA sendiri mengaku baru sekitar 3 bulan mengonsumsi pil jagung.

"Jadi pil itu saya konsumsi sendiri dan saya bagi-bagi pada teman-teman. Untuk sebilah pedang dipesan dari temannya yang tujuannya untuk aksi tawuran," tuturnya.‎

Share
Topics
Editorial Team
Daruwaskita
EditorDaruwaskita
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Harga mitsubishi lancer evolotion IX

09 Jul 2025, 03:00 WIBNews

Mobil Wistha

11 Apr 2022, 14:27 WIBNews