Kulon Progo, IDN Times - Seorang mahasiswa RA (21) warga Kabupaten Kulon Progo ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) pada Rabu malam (16/10). RA ditangkap oleh petugas karena mengonsumsi dan mengedarkan pil Hexymer atau yang akrab disebut pil jagung kepada teman-temannya.
Selain itu petugas juga mengamankan sebilah pedang dengan panjang 50 cm yang dibawa oleh tersangka.
