Besok, Pimpinan DPRD Bantul akan Dilantik

Bantul, IDN Times - Pimpinan DPRD Kabupaten Bantul tahun 2019 - 2024 bakal dilantik dan diambil sumpahnya pada Rabu (2/10) mendatang.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bantul, Nur Subiantoro mengatakan surat pengesahan pimpinan DPRD yang ditandangani oleh Gubernur DI Yogyakarta telah diterima Sekretaris Dewan Bantul pada pada Kamis sore (25/9).
"Kita diberi waktu pada hari Selasa (1/10) namun karena ada pimpinan yang menghadiri pelantikan anggota DPR dan DPD di Senayan Jakarta maka diputuskan pelantikan, pengambilan sumpah dan janji pada Rabu (2/10)," katanya kepada wartawan, Selasa (1/10).
1. Tata tertib DPRD bakal disahkan pada Senin 7 Oktober

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan pasca pelantikan ketua akan dilanjutkan dengan pembasan tata tertib oleh Pansus yang rencananya akan dilakukan sidang paripurna pada Senin (7/10).
"Setelah tatib ditetapkan maka akan ada agenda bimbingan teknis anggota DPRD Kabupaten Bantul dan pada Senin (16/10) dilakukan pembentukan alat kelengkapan DPRD seperti komisi, Badan Kehormatan Dewan, Banggar, Banmus serta Bapertarum," jelasnya.
Mantan Lurah Pleret ini optimis untuk pembentukan alat kelengkapan dewan seperti komisi hingga Bapertarum akan selesai pada pertengahan bulan dan langsung dilanjutkan dengan pembahasan KUA PPAS 2020.
"Setelah KUA PPAS 2020 maka akan dikebut pembahasan RAPBD 2020 karena waktunya semakin mepet. Minimal pertengahan bulan Desember 2019 pembahasan RAPBD selesai dan ditetapkan menjadi APBD 2020 Kabupaten Bantul," ungkapnya.
2. Semangat DPRD baru akan pengaruhi kerja

Sementara itu Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo optimis anggota DPRD baru mempunyai semangat dalam bekerja.
"Dulu ketika anggota baru anggota DPRD juga masih semangat sehingga membahas sampai malam tetap dilakukan. Ini sangat penting bagi jalannya pemerintahan Kabupaten Bantul dalam melayani masyarakat," ucapnya.
3. Selama 1,5 bulan nganggur

Sejak dilantik 13 Agustus lalu, anggota DPRD Bantul belum dapat melakukan aktivitas. Hal ini terganjal belum adanya surat yang ditandatangani oleh Gubernur DIY.

















