Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Kulon Progo Siap Mediasi Warga Terdampak Proyek KA Bandara YIA

Kereta Bandara. IDN Times/Holy Kartika
Kereta Bandara. IDN Times/Holy Kartika

Kota Yogyakarta, IDN Times - Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengaku siap menengahi pertemuan warga Desa Kaligintung dengan tim appraisal mengenai ganti rugi tanah warga yang akan digunakan jalur kereta api bandara Yogyakarta International Airport (YIA). 

Sesaat setelah dilantik menjadi Bupati Kulon Progo, Kamis (7/11) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Sutedjo berharap agar permasalahan ganti rugi tanah warga Kaligunting dapat menemukan titik temu.

“Saya berharap kalau proses jual beli ada yang mundak dan mendak (ada yang naik dan turun–red), kami berharap proses ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan kericuhan," ujarnya

1. Pemkab Kulon Progo tak dapat campur tangan

Bupati Kulon Progo, Sutedjo setelah pelantikan di Kompleks Kepatihan. IDN Times/febriana sinta
Bupati Kulon Progo, Sutedjo setelah pelantikan di Kompleks Kepatihan. IDN Times/febriana sinta

Sutedjo menyatakan Pemda Kulon Progo tidak dapat campur tangan tentang penentuan harga yang telah ditentukan tim appraisal, karena hal tersebut bukan merupakan kewenangan pihaknya. 

“Saya tidak bisa mengatakan harga, tapi yang penting jika ada pihak yang keberatan masih bisa dikomunikasikan," ujarnya. 

2. Harga ganti rugi tanah wewenang tim appraisal

Kereta Bandara YIA yang melayani rute Maguwo, Tugu Yogyakarta, Wates, Wojo. Penumpang kereta bandara mesti turun Wojo lalu naik Damri menuju Bandara YIA - IDN Times/Holy Kartika. IDN Times/Holy Kartika
Kereta Bandara YIA yang melayani rute Maguwo, Tugu Yogyakarta, Wates, Wojo. Penumpang kereta bandara mesti turun Wojo lalu naik Damri menuju Bandara YIA - IDN Times/Holy Kartika. IDN Times/Holy Kartika

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Astungkoro mengatakan jika warga tidak setuju dengan harga yang ditetapkan oleh tim appraisal, maka dapat mengikuti tahapan sesuai UU yang ada, yaitu Undang-Undang No. 12/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum 

"Kalau keberatan sudah ada mekanismenya. Kalau kita tidak bisa ubah, gak bisa karena itu dari tim appraisal apa adanya seperti itu," ujar Astungkoro kepada IDN Times saat pelantikan Bupati Kulon Progo. 

Astungkoro berpendapat harga yang telah ditetapkan oleh tim appraisal kemungkinan tidak dapat dinaikkan. 

"Kalau saya duga gak akan bisa naik karena hal tersebut sudah ditetapkan oleh negara." 

3. Penolakan disebabkan harga terlalu rendah

Warga Desa Kaligintung tolak besaran ganti rugi tanah untuk jalur jereta api Bandara YIA, Rabu Rabu (6/11). IDN Times/Daruwaskita
Warga Desa Kaligintung tolak besaran ganti rugi tanah untuk jalur jereta api Bandara YIA, Rabu Rabu (6/11). IDN Times/Daruwaskita

Pada hari Rabu (6/11) kemarin, warga Kaligintung, Kulon Progo memilih walk-out saat pertemuan dengan tim appraisal di balai desa. 

Warga menolak besaran ganti rugi tanah karena dirasa terlalu rendah. Penolakan dilakukan warga saat tim appraisal menyodorkan harga tanah Rp900 ribu per meter, sedangkan dari pihak warga menginginkan tanah mereka dihargai Rp2 juta per meter. 

Share
Topics
Editorial Team
Yogie Fadila
Febriana Sintasari
Yogie Fadila
EditorYogie Fadila
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Harga mitsubishi lancer evolotion IX

09 Jul 2025, 03:00 WIBNews

Mobil Wistha

11 Apr 2022, 14:27 WIBNews