Yogyakarta, IDN Times- – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergabung dalam jejaring masyarakat sipil di Yogyakarta mendesak Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Komisi VIII DPR Periode 2014-2019 segera mengesahkan RUU tersebut. Lantaran masa sidang DPR akan ditutup pada 30 September 2019. Jejaring masyarakat sipil khawatir RUU yang sudah diajukan drafnya sejak 2014 itu gagal disahkan DPR periode ini.
“Pembahasannya baru intens 2-3 bulan menjelang masa kerja DPR berakhir. Itu pun belum menunjukkan akan disahkan periode ini,” kata Ika Ayu dari Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) dalam pernyataan sikap di Kantor IDEA di Yogyakarta, Rabu, (4/9).
Pada periode Agustus-September 2019, Panja Komisi VIII DPR sudah mengagendakan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM). Kemudian RUU akan disahkan pada 25 September 2019. Namun berdasarkan pemantauan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan jejaring masyarakat sipil dalam persidangan, panja menunjukkan tanda-tanda ketidakseriusan.
“Ada rapat DIM yang hanya diikuti tiga orang anggota panja. Lalu dijadwal ulang,” kata Ika.
Dan rencana rapat DIM pada 4 September 2019 ternyata diganti agendanya dengan pembahasan anggaran kementerian. Sejumlah upaya desakan pengesahan dilakukan jejaring masyarakat sipil di pusat maupun daerah, seperti menggelar aksi di Senayan. Lalu mengirimkan pesan pendek kepada Panja Komisi VIII DPR setiap Senin yang berisi desakan pengesahan RUU. Langkah ini kemudian diberi nama Gerakan Senin SMS. Sejumlah diskusi dan kajian pun digelar untuk membahas RUU tersebut.
“Termasuk membuat pernyataan sikap dari daerah untuk mendesak RUU segera disahkan,” imbuh Ika.