Yogyakarta, IDN Times - Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri yang menjadi terdakwa pada kasus korupsi proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Dr Soepomo, Yogyakarta, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Ia dinilai terbukti melakukan suap kepada Eka Safitra, Jaksa Fungsional sekaligus anggota Tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono yang merupakan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Surakarta.
"Menyatakan, terdakwa Gabriella Yuan Ana Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Ketua A Suryo Hendratmoko dalam amar putusannya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industri Kota Yogyakarta, Kamis (16/1).