DPR Revisi UU KPK di Ujung Masa Jabatan, Busyro Mengaku Heran

Yogyakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akhirnya disepakati oleh DPR.
Menanggapi hal itu, mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengaku keheranan. Menurutnya, mengapa para wakil rakyat bisa kesampaian melakukan hal yang cukup kontroversial di akhir masa jabatan mereka.
1. Seharusnya tinggalkan kesan dan warisan baik

Dalam hitungan kurang dari sebulan, jajaran legislatif bakal mengalami pergantian. Mereka bakal diganti oleh para anggota DPR baru untuk periode 2019-2024.
Busyro menilai, waktu para anggota dewan periode 2014-2019 yang sudah tidak banyak itu harusnya dipergunakan untuk meninggalkan warisan yang baik. Bukan malah kemudian mengeluarkan langkah kontroversial dengan mengusulkan dan menyepakati revisi UU KPK seperti ini.
"Aneh memang, anomali. Kalau sudah di penghujung itu apakah DPR periode ini tidak menginginkan good legacy kepada rakyat? Logikanya kan begitu, berakhir dengan husnul khotimah secara politik," kata Busyro di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (6/9).
2. Air susu dibalas air keras

Padahal, menurut Busyro, para wakil rakyat sebelum terpilih lima tahun silam, mereka rata-rata punya janji untuk ikut ambil bagian dalam upaya pemberantasan korupsi. Kalau begini, mereka sama saja ingkar dan mengkhianati rakyat atau para pemilihnya.
"Air susu dari rakyat dibalas dengan air keras. Apakah seperti itu raja tega di Senayan. Apakah seperti itu tega-teganya menipu rakyat," turut Busyro bertanya-tanya.
Namun, menurutnya, ini semua kembali lagi pada para partai politik. Ia mensinyalir ada indikasi mereka punya kepentingan di balik semua ini. "Itu yang saya khawatirkan berdasarkan fakta-fakta di KPK selama ini," ucapnya.
3. Jokowi dan good legacy-nya

Meski sudah disepakati, sah tidaknya revisi ini bagaimanapun masih menunggu jawaban dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Sehingga, lanjut Busyro, ini kembali ke diri Eks Gubernur DKI Jakarta itu, apakah ia akan mengambil keputusan sama dengan para wakil rakyat tadi atau menempuh jalur berbeda dan mewariskan hal baik di periode terakhir kepemimpinannya.
"Warisan yang baik itu dibuktikan dengan menunjukkan kejujuran dan memenuhi janji-janji sebelum Pemilu atau selama kampanye itu. Dengan cara, ketika ini nanti diproses di DPR, presiden menyatakan tidak setuju sebagai kepala negara, sebagai kepala pemerintahan sekaligus, selesai," tutupnya.
