Yogyakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akhirnya disepakati oleh DPR.
Menanggapi hal itu, mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengaku keheranan. Menurutnya, mengapa para wakil rakyat bisa kesampaian melakukan hal yang cukup kontroversial di akhir masa jabatan mereka.
