Tersangka AS alias Penyok berhasil diamankan di Alun-Alun Wates dengan barang bukti berupa 10 pil psikotropika jenis Alprazolam dan Riclona. AS akan dijerat dengan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Sedangkan BGP ditangkap di wilayah Kalibawang, Wates. Dari tangan BGP, Polisi mengamankan pil Yurindo dan gawai milik tersangka yang digunakan untuk sarana penjualan obat terlarang.
"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 197 jo 196 UU 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"katanya.
Lebih lanjut Munarso mengatakan saat ini petugas masih memburu orang yang diduga memasok obat-obat terlarang tersebut kepada 2 tersangka.