Kulon Progo, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan penyitaan uang senilai Rp227,006 juta dari kas Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo yang disimpan di rekening PD Bank Pasar Kulon Progo.
Hal ini merupakan buntut dari dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh tersangka Kepala Desa Banguncipto, Sutopo (55) dan Kasi Pemerintahan (eks bendahara desa), Sumadi (60).
