Sleman, IDN Times - Komisi III DPR RI telah menyelesaikan pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memilih Kapolda Sumatra Selatan Irjen (Pol) Firli Bahuri menjadi ketua komisi antirasuah tersebut untuk periode 2019-2024 yang akan datang.
Nama perwira tinggi Polri bintang 2 ini sempat disebut-sebut telah melakukan pelanggaran berat seperti yang pernah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Sitomurang. Tercatat ada tiga aktivitas Firli yang diputus oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) telah melakukan pelanggaran berat kode etik.
Terpilihnya Firli yang sejak awal sudah mendapatkan suara miring dari sejumlah pihak khususnya LSM antikorupsi yang menilai Firli tak layak menjadi calon pimpinan KPK. Lalu bagaimana tanggapan dari civitas akademika terkait terpilihnya Firli sebagai ketua lembaga superbody di Indonesia tersebut?