Selain mengamankan pasutri, Jajaran Reskrim Polres Sleman juga mengamankan DN warga Tangerang, Banten.
Kejadian tindak pidana itu berawal ketika DN menghubungi pemilik penyewaan mobil dan meminta mobil rental diantar ke suatu tempat.
"Setelah mobil diantar pemilik rental, ND meminta kunci pada pemilik rental, namun mobil yang baru dicoba DN untuk test-drive langsung dibawa kabur."
Korban selanjutnya melaporkan kepada polisi dan pelaku berhasil ditangkap oleh petugas. Baik pasutri dan ND dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
"Untuk pasutri dan ND kita kenakan pasal penipun dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," ujar Wakapolres Sleman, Akbar Bantilan.