Dalam kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Seperti satu unit telepon yang dipakai untuk menyebar kumpulan dan foto berisikan adegan ranjang tadi.
Kemudian, satu buah flashdisk yang dipakai menyimpan koleksi foto dan video. "(Video) ada yang 19 detik, 56 detik. Potongan gambar banyak, puluhan," kata Yulianto.
Adapun sprei serta pakaian milik korban yang terekam dalam foto dan video ikut disita. "Wajah pelaku juga kelihatan," pungkas dia.
Polisi turut menyita 1 buah dus kemasan obat kuat berbentuk minyak oles. Diduga dipakai pelaku sebelum berhubungan badan bersama pacarnya.
Karena kelakuannya ini, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.