Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ingin Bekerja di Polda DIY, Uang dan Perhiasan Puluhan Juta Melayang

IDN Times/Daruwaskita
IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Berulangkali menipu, Budi Srihartati akhirnya kena batunya. Perempuan setengah baya ini akhirnya ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Bantul.

Awalnya pelaku menjanjikan bisa meloloskan anak Sumardiyono menjadi pegawai di Polda DI Yogyakarta. Dari tangan Sumardiyono, Budi berhasil mendapatkan uang dengan jumlah cukup besar yaitu Rp40 juta ditambah perhiasan emas.

1. Pelaku tipu korban hingga puluhan juta rupiah‎

IDN Times/Daruwaskita
IDN Times/Daruwaskita

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rico Sanjaya mengatakan pengungkapan kasus penipuan terkuak setelah korban, Sumardiyono lapor ke polisi

Korban dalam laporannya mengatakan, Budi menjanjikan dapat menolong meloloskan anaknya untuk diterima di Polda DI Yogyakarta. "Jadi korban sudah menyerahkan uang yang pertama Rp40 juta tunai dan perhiasan emas seberat 60 gram dengan nilai Rp18 juta," katanya kepada wartawan di Mapolres Bantul, Kamis (29/8).

2. Pelaku pamerkan emas agar korban percaya‎

Pexels/Michaelsteinberg
Pexels/Michaelsteinberg

Tak hanya bisa meloloskan anaknya menjadi pegawai di Polda DIY, pelaku juga menawarkan jasa memasukkan anak korban ke perguruan tinggi.

Agar korban percaya, pelaku memamerkan harta kekayaannya dengan membawa emas batangan dan kalung. Namun belakangan diketahui semuanya emas palsu.

"Namun setelah aksinya berhasil, Budi Srihartati yang mengontrak tak jauh dari rumah korban selanjutnya menghilang dan tidak diketahui keberadaannya dan susah untuk dihubungi melalui teleponnya."

Akhirnya pada 22 Agustus, Polri berhasil menangkap Budi di daerah di Banyumas, Jawa Tengah.

3. Ancaman hukuman hingga 14 tahun penjara

IDN Times/Daruwaskita
IDN Times/Daruwaskita

Walaupun pelaku mengaku baru kali ini melakukan penipuan namun dari hasil penyidikan di Polres Bantul, pelaku melakukannya lebih dari sekali. 

"Jadi pelaku ini sudah beberapa kali melancarkan aksinya namun baru satu korban yang melapor," tuturnya.

Rico Sanajaya menambahkan pelaku akan dikenai pasal 387 atau 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Share
Topics
Editorial Team
Daruwaskita
EditorDaruwaskita
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Harga mitsubishi lancer evolotion IX

09 Jul 2025, 03:00 WIBNews

Mobil Wistha

11 Apr 2022, 14:27 WIBNews