Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ingin Rileks, Bram Nekat Konsumsi Ganja Kering

Kab. Bantul
Ingin Rileks, Bram Nekat Konsumsi Ganja Kering
IDN Times/Daruwaskita
Share Article

Bantul, IDN Times - Abraham alias Bram harus berurusan dengan aparat kepolisian karena terbukti memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Untuk mendapatkan barang haram tersebut warga Gondolayu, Jetis, Kota Yogyakarta ini terbilang unik, karena dia mencari melalui referensi buku dan internet. 

  1. 1. Bram ditangkap di rumahnya dengan barang bukti ganja

    IDN Times/Daruwaskita
    IDN Times/Daruwaskita

    Kasat Satresnarkoba Polres Bantul Iptu Ronny Prabadana mangatakan Bram yang kini telah mendekam di Mapolres Bantul, dibekuk di rumahnya di Gondolayu, Jetis, Kota Yogyakarta pada 31 Mei lalu.

    "Penangkapan terhadap Bram berawal adanya informasi tentang pengiriman paket ganja dari Padang pada tanggal 29 Mei 2019," katanya di Mapolres Bantul, Senin (17/6).

  2. 2. Penangkapan berawal adanya informasi pengiriman paket ganja dari Padang

    IDN Times/Daruwaskita
    IDN Times/Daruwaskita

    Penyelidikan yang berawal dari informasi pengiriman paket ganja dari Padang langsung dilakukan oleh polisi.

    Akhirnya dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan paket ganja kering siap pakai seberat 77 gram.

    "Bram dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

  3. 3. Konsumsi ganja agar rileks dan mudah mengantuk

    IDN Times/Daruwaskita
    IDN Times/Daruwaskita

    Kepada penyidik, Bram mengaku baru mengonsumsinya ganja tiga bulan terakhir. Efek rileks dan mudah mengantuk membuatnya kecanduan.

    "Saya sendiri belajar autodidak melalui buku dan internet soal ganja serta cara mendapatkannya," kata Bram.

    atas perbuatannya, tersangka yang baru berusia 25 ini diancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara sesuai pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More