Kades di Kulon Progo Diduga Korupsi Dana Desa, Sultan: Ditindak Saja!

Kota Yogyakarta, IDN Times- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X menyayangkan tindakan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulon Progo, yang diduga melakukan korupsi alokasi bantuan dana desa sebesar Rp1,150 miliar.
Sultan meminta pelaku dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa yaitu kepala desa, HS (55) dan bendahara desa, SM (60) ditindak sesuai undang-undang yang ada.
“Kalau saya tindak saja. Kalau ada yang menyalahgunakan tindak saja,” ujar Sultan kepada media di Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Kamis (5/12).
1. Sultan prihatin tindakan aparat desa menyalahgunakan kekuasaan

Menurut Sultan, walaupun hanya terdapat satu kasus, namun dirinya merasa prihatin dengan sikap aparat desa yang menyalahgunaan kekuasaannya.
“ Saya prihatin kalau akhirnya jadi seperti itu, walaupun itu hanya satu tapi tetap saja kasus.”
2. Perbaiki integritas

Kepada media, Sultan menegaskan kasus korupsi hanya dapat dihentikan dengan perbaikan integritas. Jika administrasi sebuah organisasi buruk, namun aparat desa mempunyai integritas yang baik tidak akan terjadi kasus yang sama.
“ Perbaiki integritasnya, kalau administrasinya saja ya tetap dikorupsi. Kalau integritasnya baik walaupun admin tidak baik ya tidak ada kemauan melakukan,” ujar Sultan.
“Yang korupsi karena keserakahan orang, padahal uwong (pelaku,red) bukan orang miskin,” tambah Sultan menegaskan.
3. HS dan SM ditahan di LP Wirogunan

Kejaksaan Negeri Kulon Ptogo telah menahan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, HS dan Bendahara, SM.
Kedua aparat desa tersebut telah ditahan di Lapas Kelas II Wirogunan, sejak Selasa (3/12).
