Kota Yogyakarta, IDN Times- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X menyayangkan tindakan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulon Progo, yang diduga melakukan korupsi alokasi bantuan dana desa sebesar Rp1,150 miliar.
Sultan meminta pelaku dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa yaitu kepala desa, HS (55) dan bendahara desa, SM (60) ditindak sesuai undang-undang yang ada.
“Kalau saya tindak saja. Kalau ada yang menyalahgunakan tindak saja,” ujar Sultan kepada media di Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Kamis (5/12).
