Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kini Warga Yogyakarta Bisa Bayar Pajak dengan GoPay, Jadi Lebih Mudah

fitur GoBills pada aplikasi Gojek. Foto:ist
fitur GoBills pada aplikasi Gojek. Foto:ist

Yogyakarta, IDN Times - Untuk mempermudah warga DI Yogyakarta dalam membayar pajak daerah serta retribusi, GoPay memfasilitasi kemudahan pembayaran menggunakan GoPay di fitur GoBills pada aplikasi Gojek.

Head of Sales GoPay, Arno Tse menjelaskan DI Yogyakarta merupakan provinsi pertama di Indonesia yang dapat menerima pembayaran non tunai melalui layanan ini.

1. Selain mempermudah layanan juga membantu memaksimalkan penerimaan daerah

fitur GoBills pada aplikasi Gojek. Foto:ist
fitur GoBills pada aplikasi Gojek. Foto:ist

, Arno Tse menyatakan selain memudahkan masyarakat Yogyakarta layanan ini juga bertujuan untuk membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Pemerintah Kota dan Kabupaten se Provinsi D.I. Yogyakarta.

Selain itu, pengembangan inovasi ini sejalan dengan instruksi Presiden untuk memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah.

"Sebagai fintek karya anak bangsa, GoPay terus berupaya untuk mendukung cita-cita tersebut dengan menghadirkan kemudahan pembayaran non-tunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam membayar pajak," terangnya.

2. Penerimaan pajak lebih aman dan transparan

fitur GoBills pada aplikasi Gojek. Foto:ist
fitur GoBills pada aplikasi Gojek. Foto:ist

Menurut Arno,  kemudahan lainnya adalah masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak daerah seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan selain pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi.

"Kami berharap dengan kemitraan ini tidak hanya memudahkan masyarakat namun juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan,” ungkapnya

3.Terobosan dalam memaksimalkan penerimaan daerah

googleplay/screenshot
googleplay/screenshot

Sementara itu, Arum K Prasodjo, Head Corporate Affairs Regional Jateng DIY
Gojek Indonesia menjelaskan pada September 2019, Gojek telah menandatangani nota kerja sama dengan PT Bank BPD DIY untuk pembayaran pajak daerah dan retribusi, dan PBB.

"Cara pembayaran sangat mudah, cukup buka aplikasi Gojek, pilih layanan GoBills, dan pilih menu pembayaran pajak sesuai kebutuhan apakah retribusi atau PBB. Kemudian pelanggan dapat memilih pembayaran sesuai kota dan kabupaten yang dikehendaki. Pelanggan cukup memasukkan nomor objek pajak dan tahun pajak, bayar dengan GoPay dan konfirmasi pembayaran menggunakan PIN dan pembayaran selesai," ungkapnya.

Direktur Utama PT Bank BPD DIY, Santoso Rohmad mengatakan, pembayaran PBB dengan metode non-tunai merupakan salah satu terobosan dalam memaksimalkan potensi penerimaan daerah di seluruh Kota dan Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Seiring dengan program pemerintah mewujudkan masyarakat non-tunai yang direncanakan oleh pemerintah dan Bank Indonesia. Selain itu, masyarakat dapat menikmati kemudahan dan kenyamanan transaksi dengan metode non-tunai yang lebih aman," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Siti Umaiyah
EditorSiti Umaiyah
Follow Us