Sementara itu, Arum K Prasodjo, Head Corporate Affairs Regional Jateng DIY
Gojek Indonesia menjelaskan pada September 2019, Gojek telah menandatangani nota kerja sama dengan PT Bank BPD DIY untuk pembayaran pajak daerah dan retribusi, dan PBB.
"Cara pembayaran sangat mudah, cukup buka aplikasi Gojek, pilih layanan GoBills, dan pilih menu pembayaran pajak sesuai kebutuhan apakah retribusi atau PBB. Kemudian pelanggan dapat memilih pembayaran sesuai kota dan kabupaten yang dikehendaki. Pelanggan cukup memasukkan nomor objek pajak dan tahun pajak, bayar dengan GoPay dan konfirmasi pembayaran menggunakan PIN dan pembayaran selesai," ungkapnya.
Direktur Utama PT Bank BPD DIY, Santoso Rohmad mengatakan, pembayaran PBB dengan metode non-tunai merupakan salah satu terobosan dalam memaksimalkan potensi penerimaan daerah di seluruh Kota dan Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Seiring dengan program pemerintah mewujudkan masyarakat non-tunai yang direncanakan oleh pemerintah dan Bank Indonesia. Selain itu, masyarakat dapat menikmati kemudahan dan kenyamanan transaksi dengan metode non-tunai yang lebih aman," katanya.