Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang sitaan negara kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Barang sitaan ini berasal dari perkara tindak korupsi mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.
Barang yang dimaksud berupa tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No. 7, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta. Serta tanah dan bangunan di Patehan Lor No. 36, Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Semuanya memiliki nilai total Rp19,5 miliar.
Penyerahan secara simbolis dilangsungkan di Gedung Pracimantoro, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, oleh Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (4/9/2019).
