Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah mengatakan, 5 TPS yang melaksanakan Pemilu ulang adalah TPS 107, TPS 89, TPS 64 Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, selanjutnya TPS 30 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan dan TPS 23 Desa Canden Kecamatan Jetis. Dari kelima TPS tersebut, tidak semuanya menggelar PSU.
"Pelaksanaan PSU dan PSL di 5 TPS itu besok Minggu (5/5). Dari 5 TPS itu ada 2 yang PSU dan 3 yang PSL. Untuk yang PSU di TPS 30 dan 89 semuanya untuk surat suara pemilihan presiden PPWP dan wakil presiden (PPWP) dan yang PSL di TPS 23 untuk surat suara DPD, TPS 64 untuk surat suara PPWP, DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten-Kota
dan TPS 107 untuk surat suara DPRD Kabupaten-Kota," ucapnya, Sabtu (4/5).