IDN Times/Nindias Khalika
Dibanding calon dari partai politik, KPU DIY membuka proses tahapan pilkada yang dilalui calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan lebih awal,
“Karena mereka harus mengumpulkan syarat minimal jumlah dukungan dulu,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi di Kantor KPU DIY, Rabu, 30 Oktober 2019.
Sementara pengurusan calon pasangan dari parpol maupun gabungan parpol diurus oleh parpol pengusungnya. Mereka akan langsung memulai tahapan berupa pendaftaran ke KPU Kabupaten yang akan dimulai pada 16-18 Juni 2020.
Sementara untuk calon pasangan dari perseorangan juga melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten pada waktu yang sama.
“Jadi syarat pasangan calon perseorangan seperti syarat calon anggota DPD,” kata Shidqi.