Yogyakarta, IDN Times- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan mengatakan saat ini gugatan perselisihan hasil Pemilu atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) telah masuk ke tahap putusan sela. Jika hal ini berlanjut maka tuntutan bakal diproses di sidang pembuktian yang sedianya berlangsung pekan ini.
"PHPU hari ini tanggal 22 Juli itu masuk ke putusan sela. Kami masih menunggu sebab sidang tampaknya masih berlangsung," ucapnya.
