Bantul, IDN Times - Memasuki masa tenang, aturan KPU menyatakan bahwa semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus dibersihkan dan pembersihan APK dilakukan oleh peserta pemilu sendiri.
Namun dari pantauan IDN Times di lapangan, masih banyak ditemukan APK dari calon legislatif, calon DPD, maupun capres-cawapres masih terpasang di ruas jalan utama di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Lalu apa langkah Bawaslu Kabupaten Bantul dengan masih banyaknya ditemukan APK yang terpasang dan belum dibersihkan?
