Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Zuhandi. IDN Times/Daruwaskita
Kejaksaan Negeri Yogyakarta sebagai Tim Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Bantul juga menemukan adanya pengiriman material untuk proyek padat karya tidak sesuai spesifikasi. Pihaknya telah memanggil pihak pemenang tender penyedia bahan material, kelompok masyarakat (pokmas) yang menerima bahan material serta pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bantul.
"Ya kita sebagai Tim TPAD memanggil ketiga pihak mulai dari pemenang tender penyedia material, pokmas yang mengeluh material untuk proyek tidak sesuai dengan spesifikasi dan pihak Disnakertrans Pemkab Bantul," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Zuhandi.
Dari pertemuan yang melibatkan 3 pihak dan Kejari Bantul sebagai TP4D, ada kesepakatan bahwa penyedia material untuk proyek akan mengganti material untuk proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
Selain tidak sesuai ketentuan, dalam pertemuan tersebut juga ditemukan beberapa titik pengiriman material belum diselesaikan.
"Saya minta karena waktunya akan segera habis untuk segera menyelesaikannya," ungkapnya.