Yogyakarta, IDN Times – Hari ini, 17 Oktober 2019, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai diberlakukan secara efektif, menyusul pengesahan UU oleh DPR RI pada 17 September 2019 lalu.
Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang KPK oleh Presiden dinilai elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Jogja Anti Korupsi (AJAK) menjadi satu-satunya solusi yang tepat dan efektif untuk membatalkan pemberlakukan UU KPK baru.
Lantas mengapa perppu dipilih ketimbang judicial review maupun legislative review?
