Menteri ATR Sofyan Djalil Serahkan Juknis Pertanahan SG dan PAG

Yogyakarta, IDN Times-Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil menyerahkan Petunjuk Teknis Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HBX dan Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X di Bangsal Kepatihan, Jumat (15/11).
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanah miliknya, serta mengurangi masalah sengketa tanah.
"Ini merupakan program yang terus dilakukan pemerintah. Karena selama ini, di Indonesia, masih sedikit tanah yang terdaftar, tidak sampai 50 persen. Akibatnya banyak konflik dan sengketa tanah di mana-mana," ujar Sofyan.
Lebih lanjut Sofyan menegaskan dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah, maka tidak hanya akan mengurangi potensi sengketa tanah. Akan tetapi juga dapat memudahkan perencanaan tata ruang, yang nantinya dapat memberikan akses ekonomi bagi masyarakat.
"Paling penting itu bisa mengurangi sengketa tanah, pengelolaan tanah menjadi lebih jelas dan masyarakat yang memiliki tanah dapat memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi," papar Sofyan.
1. Juknis mudahkan penatausahaan pertanahan DIY

Sofyan mengungkapkan secara hukum di Indonesia, DIY merupakan daerah khusus. Salah satunya tentang kewenangan pengelolaan tanah kerajaan, yakni Tanah Kasultanan (Sultanaat Grond) dan Tanah Kadipaten Paku Alaman (Paku Alamanaat Grond) yang ada dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
"Sejak zaman kemerdekaan, tanah Sultan dan kadipaten di DIY ini sudah mendapat pengakuan. Hanya saja, selama ini beium ada petunjuk yang lebih teknis terkait pengelolaannya," ungkap Sofyan.
Dengan diturunkannya petunjuk teknis pengelolaan SG dan PAG ini, diatur tentang pendaftaran tanah hingga verifikasi kepemilikan tanah. Diharapkan dengan adanya petunjuk teknis ini akan memudahkan penataan dan pendaftaran tanah yang di wilayah DIY.
2. Baru 76,4 persen tanah yang terdaftar

Gubernur DIY, Sri Sultan HBX mengatakan tanah selain memiliki fungsi ekonomi untuk investasi, juga mengandung nilai-nilai yang dapat memberikan justifikasi sosial. Maka, perlu dilakukan pengaturan oleh negara dengan sistem administrasi yang terpercaya tentang kepemilikan dan pemanfaatannya.
Berdasarkan hasil inventarisasi dan pendaftaran SG dan PAG terdapat 14.044 bidang tanah yang terdiri dari 13.688 SG dan 356 PAG. Di mana hingga 2019, baru 10.729 bidang tanah yang terdaftar dan tanah yang sudah keluar sertifikatnya terdapat 4.811 bidang.
"Untuk tanah Keprabon (SG) baru 76 persen terdaftar, kalau non keprabon sekitar 44 persen," ungkap Sultan.
3. Pemerintah targetkan 2025 seluruh tanah punya sertifikat

Sofyan menuturkan pada 2025, pemerintah menargetkan seluruh tanah di Indonesia sudah memiliki sertifikat. Tahun ini, bidang-bidang tanah di sejumlah wilayah di Pulau Jawa sudah hampir seluruhnya mengantongi sertifikat tanah.
"Tahun ini sudah 100 persen sertifikasi tanah di Jakarta, Bandung, Solo, Magelang. Pulau Bali juga sudah ada yang 100 persen tanahnya tersertifikasi," ungkap Sofyan.

















