Yogyakarta, IDN Times-Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil menyerahkan Petunjuk Teknis Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HBX dan Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X di Bangsal Kepatihan, Jumat (15/11).
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanah miliknya, serta mengurangi masalah sengketa tanah.
"Ini merupakan program yang terus dilakukan pemerintah. Karena selama ini, di Indonesia, masih sedikit tanah yang terdaftar, tidak sampai 50 persen. Akibatnya banyak konflik dan sengketa tanah di mana-mana," ujar Sofyan.
Lebih lanjut Sofyan menegaskan dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah, maka tidak hanya akan mengurangi potensi sengketa tanah. Akan tetapi juga dapat memudahkan perencanaan tata ruang, yang nantinya dapat memberikan akses ekonomi bagi masyarakat.
"Paling penting itu bisa mengurangi sengketa tanah, pengelolaan tanah menjadi lebih jelas dan masyarakat yang memiliki tanah dapat memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi," papar Sofyan.
