Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menyamar Jadi Santri, Seorang Perempuan Gasak HP Jamaah Pengajian

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Sleman, IDN Times - Seorang perempuan nekat melakukan aksi menggasak gawai milik jamaah saat menghadiri pengajian dan istigosah yang dipimpin oleh Habib Syech di Godean Kabupaten Sleman, pada Sabtu malam (29/6).

Aksi mencopet gawai tersebut, perempuan berinisial DP asal Desa Ngestiharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul ini menggondol 7 gawai milik jamaah pengajian dan istighosah.

1. Pelaku mengamati jemaah saat datang hingga acara pengajian dimulai

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Kapolsek Godean, AKP Herry Suryanto mengatakan sebelum melakukan aksi mencopet gawai milik jamaah, pelaku melakukan pengamatan dari proses kedatangan jamaah sampai dengan pelaksanaan pengajian dan istighosah.

Dalam menjalankan aksinya pelaku yang merupakan seorang perempuan menyamar seperti seorang santri yaitu menggunakan baju koko dan menggunakan kopiah.

"Tim polisi yang melakukan penyamaran terus mengintai gerak-gerik pelaku. Setelah melakukan aksi kemudian petugas menggeledah tas milik pelaku dan ditemukan sejumlah gawai hasil curian atau mencopet para jamaah," katanya, Senin (1/7).

2. Para korban aksi pencopetan gawai diminta laporan polisi usai gawai yang dicopet ditemukan polisi

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Setelah ditemukan beberapa gawai dalam tas pelaku, kemudian anggota berkoordinasi dengan panitia pengajian dan istighosah untuk mengumumkan kepada kepada jamaah yang merasa kehilangan gawai dan mengecek ke Polsek Godean.

"Saat diperlihatkan gawai hasil curian, jamaah yang merasa kehilangan kemudian mengaku gawai tersebut miliknya dan korban membuat laporan polisi," ungkapnya.

3. Pelaku diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan acaman 7 tahun penjara‎

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Kapolsek menjelaskan target pencopetan gawai tidak saja jamaah perempuan namun juga laki-laki, namun dalam aksi di pengajian dan istighosah kali ini semua korban adalah perempuan.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," terangnya.

4. Mencuri gawai karena terdesak kebutuhan ekonomi

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Pelaku DP mengaku nekat menggasak gawai milik jamaah karena kepepet kebutuhan ekonomi keluarga karena ibunya saat ini sedang sakit.

"Saya anak ke 10 dari 13 bersaudara. Ibuk saya saat ini saya sakit dan saya bekerja di pasar buah Gamping tak mampu untuk mencukupi kebutuhan," ucapnya.‎

Share
Topics
Editorial Team
Daruwaskita
EditorDaruwaskita
Follow Us