Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan seluruh bangunan gedung termasuk ruang terbuka bisa diakses oleh semua orang, tak terkecuali penyandang disabilitas.
Ketentuan ini tertuang pada aturan teknis di Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung yang ditetapkan akhir Mei lalu dan merupakan salah satu tindak lanjut dari disahkannya Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas.
