Kota Yogyakarta, IDN Times - Ombudsman Yogyakarta, menerima surat kaleng atau tanpa identitas yang berisi dugaan jual beli pengisian jabatan eselon dua hingga empat di Kabupaten Bantul.
Tidak hanya Ombudsman yang menerima, surat itu juga dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Perwakilan DI Yogyakarta, Kejati DI Yogyakarta hingga Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, DPD Gerindra dan DPD PDIP Yogyakarta.
