Mukhtasar mengatakan Indonesia saat ini telah mengesahkan Undang-undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berdasarkan aturan tersebut, seseorang yang dengan sengaja memberikan atau merencanakan perbuatan teror dan mengikuti pelatihan perang di luar negeri akan dikenakan hukuman.
"Oleh karena itu, saya kira perspektif humanisme bertolak belakang dengan ancaman hukuman pidana bagi mereka yang sudah terbukti bergabung dengan ISIS," ucapnya saat dihubungi IDN Times lewat telepon, Kamis (11/7).
Lebih lanjut, pendekatan humanis yang diwujudkan salah satunya lewat rencana pemulangan tersebut, kata Mukhtasar, hanya berlaku bagi ibu dan anak yang memang pergi ke Suriah karena mengikuti perintah ayah atau suami mereka.
"Jadi yang dikenakan hukuman adalah ayah atau suami yang ikut ke medan perang. Kemudian yang ingin kita bantu kembali adalah istri, ibu, dan anak yang memang ke sana hanya mengikuti perintah. Saya kira itu gak masalah," katanya.