Penadah Kendalikan Curanmor dari Lapas, 'Jualan' via Online, Canggih!

Sleman, IDN Times - Polsek Depok Barat, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan sindikat Lampung Timur yang dikendalikan dari salah satu lembaga pemasyarakatan.
Plsek Depok Barat menjejerkan para pelaku di hadapan awak media pada Selasa (2/4). Menariknya, hasil kejahatan yang pelaku curi "dipasarkan" kembali melalui platform daring.
1. Ada laporan kehilangan sepeda motor

Kapolsek Depok Barat, Kompol Sukirin Hariyanto menjelaskan, dari sejumlah laporan yang masuk, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku aksi pencurian yang malang melintang di wilayah Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul ini.
Menurut dia, pada hari Sabtu (23/3) masuk dua laporan terkait kehilangan sepeda motor.
“Satu laporan menyebutkan kehilangan sepeda motor pukul 17.45 WIB dan laporan lainnya menyebutkan kehilangan sepeda motor pukul 00.30 WIB,” jelasnya.
2. 4 orang pelaku pencurian, 2 orang sebagai penadah

Dalam laporan tersebut, jelas Kapolsek, satu sepeda motor jenis skuter matic hilang di tempat kos di Jalan Amarta, Puluhdadi, Caturtunggal, Depok, Sleman. Sedang laporan lainnya, kehilangan dua sepeda motor parkiran tempat kos di Jalan Perumnas Mundu, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Dari penyelidikan, polisi akhirnya mendapati informasi bahwa pelaku pencurian ini komplotan. Empat orang yang bertindak sebagai ‘pemetik’ atau pelaku pencurian dan dua orang sebagai penadah barang curian.
"Setiap melakukan aksinya, dua orang bertindak sebagai joki dan dua lainnya yang membonceng akan melakukan pencurian," katanya.
Dalam operasinya, para pemetik ini selalu berhubungan dengan anggota kelompok yang lain melalui ponsel.
3. Pelaku pencurian ditangkap di kawasan Kalasan

Para pelaku pencurian ditangkap di sebuah tempat di Kalasan, Sleman. Identitas pelaku, antara lain Abdul Jair Warga Dsn VIII Tebing Melinting, Lampung Timur, residivis curanmor yang pernah menjalani pidana di Lapas Sukadana, Lampung; Muhammad Gumilang, warga Dusun 02, Nibung Gunung Pelindung, Lampung Timur; Rendy Permana Putra, warga Tebing Melinting, Lampung Timur; serta Febri Hasan, warga Tebing Melinting, Lampung Timur, residivis curanmor yang pernah menjalani pidana di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
Sedangkan dua penadah adalah Wahyu Purnomo, warga Ponowaren, Gamping, Sleman dan Adi Guntur Sutarto, warga Gurawan, Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah.
“Adi Guntur Sutarto ini saat ini sedang menjalani pidana penjara karena penadahan di Lapas Wonogiri dan baru bebas pada Oktober 2019 mendatang," kata Kapolsek.
4. 13 unit motor hasil pencurian diamankan

Bersama tersangka, lanjutnya polisi menyita barang bukti berupa 13 unit sepeda motor, kunci L dan alat komunikasi serta alat pendukung kejahatan lainnya.
Disebutkan, para penadah ini menjual barang hasil kejahatan itu melalui internet.
“Pemetik menjual langsung ke penadah dan penadah yang menawarkan kepada calon pembeli secara daring,” katanya.