Yogyakarta, IDN Times – Kepala YS, 29 tahun, warga Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul terus menunduk. Gara-gara diduga menjual tanah uruk dari proyek perataan tanah untuk pembuatan kolam renang, kini dia mesti mengenakan baju tahanan kepolisian berwarna oranye. YS didakwa melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Kepolisian Daerah DIY, Komisaris Besar Polisi Y. Tony Surya Saputra dalam konferensi pers di Kantor Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi Sumber Daya Mineral (BP3 ESDM) DIY, Rabu, (30/10).
Lantas seperti apa kronologinya?
