Menurutnya besaran uang pengabdian berbeda-beda, disesuaikan dengan masa tugas dan jabatan sebagai anggota dewan.
Ketua DPRD akan mengantongi sebesar Rp2,1 juta dikalikan masa kerjanya. Untuk wakil ketua DPRD sebesar Rp1,8 juta, anggota sebanyak Rp1,5 juta.
"Bagi pimpinan dan anggota dewan akan diberikan maksimal 6 kali uang representasi. Jika anggota uang representasi Rp1,5 juta dan menjadi anggota selama 5 tahun maka dikalikan 6 kali uang representasi. Jadi total uang representasi Rp9 juta," katanya.
"Untuk ketua dan wakil ketua akan lebih banyak sedikit. Bagi yang anggota yang di PAW atau penggantinya disesuaikan dengan masa kerjanya," ujarnya lagi.
Uang representasi adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota, sesuai dengan kedudukannya selama menjadi anggota dewan.