(Pegawai KPK memprotes RUU KPK dalam aksi 6 September) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sekretaris Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Rahmat Muhajir Nugroho mengatakan, setelah mencermati dan melakukan pengkajian Revisi UU KPK, didapati sejumlah poin yang justru berpotensi melemahkan KPK.
Salah satu poin adalah terkait kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan dibatasi dengan koordinasi dengan Jaksa Agung. Ketentuan tersebut mempengaruhi sifat independensi KPK.
"Dari poin-poin itu, ada upaya sistematis untuk melemahkan bahkan akan melumpuhkan KPK. Oleh karenanya kita menolak revisi UU KPK," tuturnya, Selasa (10/9).
"Kita juga mendesak kepada Presiden Jokowi untuk tidak menindaklanjuti RUU inisiatif DPR tentang KPK dengan tidak mengeluarkan surat presiden untuk membahas RUU KPK," katanya lagi.