Sleman, IDN Times-Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di pom mini atau disebut pertamini, kini dapat ditemukan di beberapa wilayah di Yogyakarta, tak terkecuali Kabupaten Sleman. Tak seperti kios yang menjual BBM dalam kemasan botol, pertamini memakai selang dan pompa mirip yang digunakan di SPBU.
Staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Riyanto, keberadaan pertamini ini ilegal karena belum ada aturan yang memperbolehkan BBM dijual secara eceran.
"Tidak ada izin untuk mendirikan pertamini. Itu inisiatif sendiri. Dari pemerintah gak ada izin kayak gitu," katanya.