Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah seorang korban, yang saat kejadian sedang menginap di hotel berbintang di kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Dijelaskan Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo, korban melapor ke kepolisian setelah tas yang diletakkan di meja ruang makan hotel, tiba-tiba hilang saat korban mengambil makanan, Minggu (7/7).
"Korban mengalami atau menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan Minggu pagi saat menginap di hotel," katanya saat sesi jumpa pers di Mapolda DI Yogyakarta, Rabu (6/8).
Padahal di dalam tas tersimpan uang tunai senilai Rp2 juta, dan dua unit telepon genggam. Total dengan barang berharga lainnya senilai Rp7 juta.
"Pada saat tas ditinggal, pelaku masuk mengambil tas seakan-akan miliknya, dengan santai tanpa dosa sedikitpun. Sehingga orang-orang sekitar pun menyangka dia adalah pemilik tas. Modus ini sering terjadi," bebernya.
Usai mendapatkan barang milik korban, para pelaku ini langsung keluar meninggalkan hotel, lalu melarikan diri.