Bantul, IDN Times - Polres Bantul tidak melarang warga yang akan melakukan takbir keliling menjelang perayaan Idul Fitri, namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar takbir keliling dapat dilaksanakan dengan tertib.
Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan mengatakan takbir keliling dapat dilakukan hanya dalam radius satu kecamatan dan tidak boleh keluar dari wilayah kecamatan.
"Tidak ada larangan untuk takbir keliling karena itu bagian dari merayakan kemenangan setalah satu bulan puasa. Namun jaraknya hanya sekitar kecamatan saja tidak lebih," katanya, Kamis (30/5).
