(Penyidik KPK ketika tengah menggeledah kantor pusat PLN pada 2018) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar
Di samping hal di atas, Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha menerangkan bahwa Presiden mesti mempertimbangkan dua syarat lain ketika membentuk Pansel KPK.
“Pertama, unsur anggota Pansel harus sesuai dengan undang-undang, yakni dari unsur pemerintah dan masyarakat. Kenapa? Karena itu memang amanat undang-undang agar KPK memiliki pengawasan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, syarat berupa pemahaman tentang KPK yang baik juga perlu dilihat dari anggota Pansel. Pansel KPK, dalam hal ini, diharapkan tidak hanya berisi orang-orang yang mempunyai keilmuan di bidang antikorupsi tapi juga mengenal KPK luar-dalam.
Pentingnya pemahaman soal KPK ini tak terlepas dari munculnya berbagai macam tantangan baik dari internal maupun eksternal kelembagaan saat KPK menjalankan tugasnya. Pansel dengan pemahaman yang baik soal KPK pun diharapkan mampu mengusulkan nama calon pimpinan KPK yang dinilai mampu mengatasi problem yang terjadi.