Sleman, IDN Times - Direktur Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi menyebut Jaksa Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II masuk dalam pelanggaran HAM berat atau ringan.
Menurut Eko yang berhak memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II adalah hakim di pengadilan, karena sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
"Komentar Jaksa Agung harus diseriusi, itu adalah pandangan Jaksa Agung sebagai jaksa, atau mencerminkan sikap pemerintahan yang notabene adalah sikap presiden. Harus dikejar itu," ungkapnya saat dihubungi pada Senin (20/1).